Hukum Kriminal

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siapkan Duplik atas Tuntutan 7 Tahun Penjara dari JPU KPK

Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: Istimewa

ESSENSI.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Dokumen duplik tersebut disusun dalam bentuk buku berwarna hitam setebal 48 halaman, dengan sampul bertuliskan “Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.”

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU merupakan gugatan terhadap keadilan ini merupakan terjadinya rekayasa hukum,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, JPU KPK juga menuntut hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum Sekretaris Jenderal PDIP tersebut. Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto yaitu vonis penjara tujuh tahun.

Walaupun demikian, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Sebelum menghadiri keputusan vonis penjara tujuh tahun kepada Hasto. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.