Tia Rahmania Menang Gugatan, PN Jakarta Pusat Nyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP Tidak Sah
Jakarta, essensi.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh mantan kader PDIP, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.
Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya dituduhkan melalui putusan Mahkamah Partai PDIP.
Majelis hakim menetapkan bahwa Tia adalah pemilik sah dari 37.359 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, meliputi wilayah Lebak dan Pandeglang. Putusan Mahkamah Partai PDIP pun dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan DPP PDIP, KPU, dan Bawaslu Banten untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Menanggapi hasil ini, Tia menyatakan rasa syukurnya karena nama baiknya dipulihkan. Ia menegaskan pentingnya etika dalam berpolitik dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
“Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” kata Tia kepada wartawan, Kamis (17/4).
“Selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menyambut baik putusan tersebut dan meminta semua pihak yang tergugat untuk mematuhinya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan menyesuaikan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Keputusan Nomor 1368 Tahun 2024 menyatakan bahwa Tia tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Posisi Tia pun digantikan oleh Bonnie Triyana, berdasarkan keputusan Mahkamah Partai yang menyebut Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.