ARTIKEL

Perbankan Syariah di Indonesia: Pilar Ekonomi Halal dan Solusi Finansial Masa Kini

Perbankan Syariah di Indonesia: Pilar Ekonomi Halal dan Solusi Finansial Masa Kini. Foto: Istimewa

Pendahuluan – Perbankan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan sistem ekonomi Islam yang adil, berkelanjutan, dan bebas dari riba. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, perbankan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang tidak hanya berlandaskan pada keuntungan material, tetapi juga pada etika dan keadilan sosial.

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor ini semakin diminati oleh masyarakat luas, baik dari kalangan individu maupun pelaku usaha.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya dalam hal pemahaman masyarakat terhadap prinsip, produk, dan sistem kerja perbankan syariah. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dasar-dasar perbankan syariah, prinsip kerja yang dijalankan, jenis produk yang ditawarkan, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam konteks ekonomi Indonesia masa kini.

2. Konsep dan Prinsip Perbankan Syariah

A. Definisi

Perbankan syariah adalah lembaga intermediasi keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam praktiknya, bank syariah tidak mengenakan bunga (riba), tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar), dan tidak terlibat dalam spekulasi (maysir), sesuai dengan syariat Islam.

B. Prinsip Utama

  • Larangan Riba: Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
  • Keadilan dan Transparansi: Semua transaksi dilakukan secara terbuka dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
  • Amanah dan Kepercayaan: Menjaga kepercayaan nasabah merupakan bagian penting dari operasional bank syariah
  • Produk Berdasarkan Akad Syariah: Produk-produk yang ditawarkan didasarkan pada akad-akad yang sesuai dengan syariat seperti murabahah, ijarah, mudharabah, dan musyarakah.

3. Sejarah dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia

Sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, yang menjadi pelopor sistem perbankan berbasis syariah. Selanjutnya, untuk memperkuat dasar hukum dan tata kelola, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Beberapa lembaga penting yang mengatur dan mengawasi jalannya sistem perbankan syariah di Indonesia antara lain :

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Bertugas mengawasi dan mengatur sistem keuangan, termasuk perbankan syariah.
  • DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia): Bertugas mengeluarkan fatwa mengenai produk dan transaksi syariah.
  • BI (Bank Indonesia): Mengatur sistem moneter dan menjaga kestabilan keuangan nasional.

4. Jenis Produk Perbankan Syariah

A. Produk Pendanaan

  • Tabungan Syariah: Tidak memberikan bunga, tetapi imbal hasil berdasarkan akad tertentu.
  • Deposito Syariah: Sistem mudharabah yang memberikan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.

B. Produk Pembiayaan

  • Murabahah: Skema jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan.
  • Mudharabah: Skema kerja sama modal, di mana bank menyediakan dana dan nasabah menjalankan usaha.
  • Musyarakah: Kerja sama modal antara bank dan nasabah.
  • Ijarah: Skema sewa menyewa atas suatu aset.

C. Jasa Lainnya

Layanan ATM syariah, wakaf tunai, zakat digital, mobile dan internet banking berbasis syariah.

5. Peran Strategis Perbankan Syariah

– Mendorong inklusi keuangan halal.
– Mendukung UMKM melalui pembiayaan berbasis bagi hasil.
– Menjadi alternatif sistem keuangan nasional.
– Mendorong pertumbuhan industri halal dan zakat produktif.

6. Tantangan dan Peluang

Tantangan:
– Rendahnya literasi keuangan syariah.
– Persaingan dengan bank konvensional.
– Keterbatasan inovasi digital.

Peluang:
– Dukungan pemerintah (Masterplan Ekonomi Syariah 2019–2024).
– Meningkatnya kesadaran halal.
– Kolaborasi dengan startup fintech berbasis syariah.

7.  Ayat Al-Qur’an tentang larangan riba (dasar perbankan syariah)

Surah Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya : Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah ayat 275)

Surah Al-Baqarah : 278

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. (QS. Al-Baqarah ayat 278)

Surah Al-Baqarah : 279)

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٩

Artinya : Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah ayat 279)

8. Hadis Nabi SAW tentang riba dan muamalah

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda: mereka semua sama (dalam dosa).” (HR. Muslim no 1598)

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Artinya : Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Rasulullah saw  melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim no. 1598)

9. Fatwa Ulama dan Lembaga tentang Perbankan Syariah

Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Murabahah:

  • Fatwa ini menjelaskan akad murabahah dalam perbankan syariah, yang merupakan akad jual beli di mana bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual yang mencakup biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati.
  • Penting untuk memastikan bahwa pembelian barang oleh bank dalam akad murabahah dilakukan secara sah dan bebas dari riba.
  • Fatwa ini menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan produk murabahah agar sesuai dengan prinsip syariah. 

Fatwa DSN-MUI No. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah:

  • Fatwa ini menjelaskan tentang subrogasi, yaitu pengalihan hak tagih dari kreditur kepada pihak ketiga, dalam konteks keuangan syariah.
  • DSN-MUI merasa perlu mengeluarkan fatwa ini karena belum ada ketentuan hukum mengenai subrogasi dalam prinsip syariah yang diatur dalam fatwa sebelumnya.
  • Fatwa ini memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam melaksanakan subrogasi sesuai prinsip syariah.
  • Fatwa ini juga diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

10. Kesimpulan

Perbankan syariah bukan hanya alternatif, melainkan solusi utama dalam membangun sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan prinsip yang kokoh serta dukungan regulasi dan teknologi, perbankan syariah berpotensi menjadi pilar utama dalam mendukung stabilitas ekonomi dan inklusi keuangan yang berkeadilan.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor keuangan syariah. Jika dimaksimalkan dengan inovasi dan strategi yang tepat, maka perbankan syariah dapat bertransformasi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi halal nasional yang berdaya saing global.

Sumber: DSN-MUI Fatwa No. 15 & 104 (Tentang Akad dan Produk Perbankan Syariah), Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Statistik Perbankan Syariah, Karim, Adiwarman. (2020). Bank Islam: Teori dan Praktik. RajaGrafindo Persada dan Ascarya. (2021). Ekonomi dan Perbankan Syariah. Universitas Indonesia Press.

Penulis: Imam Permana (312310539), Abdan Sobirin (312310623) dan Ferlynda Resty (312310539)