Peran Investasi Asing dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)

Ilustrasi

Essensi.co Pemerintah Indonesia menempatkan investasi asing sebagai salah satu komponen penting dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dalam dokumen resmi RPJPN yang dirilis oleh Bappenas, dijelaskan bahwa keterlibatan modal asing dibutuhkan untuk menopang pembangunan infrastruktur, industri strategis, serta transformasi ekonomi berbasis inovasi dan digital.

Perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang memuat visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi dan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan. Dokumen ini menjadi acuan seluruh sektor pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pembiayaan pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Investasi asing diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan sektor prioritas, seperti industri hijau, teknologi informasi, dan hilirisasi sumber daya alam,” ujar Suharso dalam forum ekonomi di Jakarta, Selasa (16/4).

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa pada 2024, realisasi investasi asing langsung (FDI) mencapai Rp744,0 triliun, meningkat 12% dari tahun sebelumnya.

Angka ini diproyeksikan terus naik seiring dengan perbaikan iklim investasi di Tanah Air.

Investor asing yang aktif menanamkan modal di Indonesia berasal dari berbagai negara, seperti Singapura, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Sektor yang paling diminati antara lain manufaktur, energi terbarukan, dan infrastruktur digital.

Pemerintah telah melakukan reformasi besar dalam perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi investor, termasuk insentif pajak dan jaminan kepastian hukum.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang bertugas menjembatani kerja sama antara investor asing dengan proyek-proyek strategis nasional.

Meski menjanjikan, arus investasi asing masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti birokrasi yang belum sepenuhnya efisien, ketimpangan regulasi daerah, serta isu keberlanjutan dan lingkungan yang kian menjadi perhatian investor global.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 6–7% per tahun dalam RPJPN, peran investasi asing dipandang krusial untuk memastikan pembangunan nasional tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan.

“Kolaborasi antara pemerintah, investor asing, dan pelaku usaha lokal akan menjadi kunci menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Suharso.