Mengaku Dapat Keluhan Siswa, Inilah Alasan Faisal Tanjung Melaporkan Dua Guru Masamba
ESSENSI.CO – Dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis dipecat tidak hormat sebagai ASN dan divonis satu tahun penjara.
Keduanya terseret kasus setelah meminta iuran Rp 20 ribu dari wali murid untuk membantu guru honorer yang tak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Perkara itu mencuat lantaran sebuah LSM melapor dugaan pungutan di sekolah.
Belakangan terungkap, pelapor tersebut adalah Faisal Tanjung, 31 tahun, Ketua LSM BAIN HAM RI Luwu Utara.
Faisal menyebut laporannya dibuat pada 2022 karena menilai ada pelanggaran di SMAN 1 Luwu Utara.
“Saya yang melapor tahun 2022 itu,” ujarnya dikutip dari Kumparan, Kamis, 13 November.
Menurut Faisal, laporan bermula dari keluhan seorang murid bernama Feri. Kepadanya, Feri mengaku ada pungutan di sekolah.
Berdasarkan pengaduan itu, Faisal mendatangi Abdul Muis untuk meminta klarifikasi.
Muis kala itu menegaskan uang Rp 20 ribu tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan hasil kesepakatan orang tua murid.
Faisal bersikukuh aturan tidak membolehkan pungutan apa pun di sekolah.
“Kalau sumbangan boleh, tapi setahu saya dalam bentuk barang,” katanya.
Pertemuan Faisal dan Muis berlangsung tegang. Faisal mengaku malah ditantang membawa persoalan itu ke polisi.
“Makanya saya buat laporan,” ujarnya.
Faisal kemudian melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Polres Luwu Utara dan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia menegaskan tak ikut campur dalam proses penyelidikan hingga putusan.
“Kapasitas saya hanya melapor, benar-salahnya itu ranah pengadilan. Terbukti di MA, berarti saya tidak salah dong,” katanya.
Faisal mengatakan kecewa dengan opini publik yang menyudutkannya seolah menjadi penyebab hukuman bagi dua guru itu.
Menurut dia, ia hanya menjalankan fungsi organisasi dalam melakukan advokasi dan perlindungan hak masyarakat.
“Saya seakan – akan diframing bersalah, padahal kapasitas saya hanya melapor,” ujarnya.
Faktanya, pengadilan memutus Abdul Muis dan Rasnal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun.
“Putusan pengadilan dan pemecatan dari provinsi itu tidak ada urusannya dengan saya. Bahkan ada yang bilang saya disogok, itu tidak benar,” kata Faisal.
Ia kembali menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah menyatakan kedua guru itu bersalah. Laporannya, kata dia, murni berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Itu hanya aduan, dan apa pun hasilnya sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum,” tuturnya.



