Dituduh Pungli, Divonis MA, Lalu Direhabilitasi: Kronologi Perjuangan Dua Guru SMAN 1 Masamba
ESSENSI.CO – Dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis akhirnya direhabilitasi setelah sebelumnya dipecat, ditangkap, dan dipenjara akibat dugaan pungli pembayaran gaji guru honorer.
Nama baik keduanya dipulihkan setelah dinyatakan tidak bersalah. Berikut kronologinya.
1. Awal Masalah: Banyak Guru Honorer Tak Digaji (2018)
Kasus bermula ketika Rasnal baru menjabat Kepala SMAN 1 Masamba pada 2018. Ia menemukan banyak guru honorer belum digaji hingga 10 bulan dan aktivitas belajar mengajar terhambat.
Karena dana BOS tidak dapat digunakan untuk menggaji honorer, ia menggelar rapat komite dengan orang tua murid.
Hasilnya, orang tua menyetujui skema patungan Rp20 ribu per siswa sebagai gaji 10 guru honorer. Program itu berjalan selama tiga tahun.
2. Permintaan Data oleh LSM dan Penolakan Bendahara
Pada tahun ketiga, seorang anggota LSM meminta izin memeriksa dana komite. Rasnal mengarahkan permintaan itu kepada Abdul Muis sebagai bendahara sekolah.
Namun, karena orang tersebut tidak memiliki surat tugas resmi, Muis menolak memberikan data keuangan.
3. Dilaporkan ke Polisi dan Jadi Tersangka
Tak lama kemudian, keduanya diperiksa polisi dan dilaporkan atas dugaan pungli. Enam bulan setelah pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
4. Berkas Berkali-Kali Ditolak Kejaksaan
Berkas kasus yang diserahkan polisi beberapa kali ditolak Kejaksaan Negeri Luwu Utara karena dianggap tidak cukup bukti. Namun polisi kemudian menggandeng inspektorat kabupaten.
Inspektorat menyimpulkan adanya kerugian negara sehingga berkas dinyatakan lengkap.
5. Vonis Berubah di Mahkamah Agung
Pada 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah. Namun kejaksaan mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut.
Keduanya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka bebas pada Agustus 2024.
6. Dipecat sebagai ASN Usai Bebas
Setelah keluar dari penjara, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK pemberhentian tidak terhormat berdasarkan putusan kasasi yang telah inkrah. Status ASN keduanya dicabut.
7. Rehabilitasi oleh Pemerintah Pusat
Gelombang solidaritas muncul dari para guru Luwu Utara. Melalui PGRI daerah, mereka mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Prabowo Subianto.
Permohonan itu dikabulkan dan nama baik Rasnal serta Abdul Muis dipulihkan.
Abdul Muis mengungkapkan rasa ketidakadilan yang mereka alami.
“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus yang kami hadapi,” ujarnya.
Sementara Rasnal menilai kasus tersebut menciptakan ketakutan bagi para guru.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman yang tak pantas,” katanya.



