Berkas Lama Terkuak, Kapolda Sulsel Periksa Ulang Penyidik Kasus Dua Guru Masamba

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Istimewa)

ESSENSI.CO, JAKARTA – Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis, mendapat perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Polemik pemecatan dan pemenjaraan dua guru tersebut kini telah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Djuhandhani memastikan pihaknya telah meminta Bidang Propam Polda Sulsel serta Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia menegaskan proses hukum terhadap kedua guru itu akan ditinjau ulang secara transparan dan berkeadilan.

“Kami sudah menurunkan tim dari Bidpropam Polda Sulsel, juga berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk melihat lebih jauh penanganan perkara ini,” ujar Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Kapolda menjelaskan, kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis terjadi pada 2022 dan telah melalui seluruh proses peradilan hingga putusan Mahkamah Agung.

Namun, karena kembali mencuat ke publik, Polri melakukan asistensi serta evaluasi internal terhadap penyidikannya.

“Kami ingin melihat apakah dalam proses penyidikan sebelumnya ada hal-hal yang melanggar norma atau etika. Prinsip kami jelas, penegakan hukum harus sesuai aturan, tapi juga harus manusiawi,” tuturnya.

Djuhandhani menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir bila ada penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. Ia berkomitmen menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami pegang teguh perintah Bapak Presiden agar aparat penegak hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu akan kami jalankan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosial dan rasa keadilan masyarakat.

“Kami tetap menjunjung asas keadilan. Penegakan hukum bukan semata pemenuhan unsur pidana, tapi juga harus melihat aspek kemanusiaan dan perlindungan bagi masyarakat lain yang terdampak,” pungkasnya.

Baca kronologi selengkapnya disini