Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Putusan Kasus Impor Gula Tom Lembong
ESSENSI.CO, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Akademisi Rocky Gerung hadir di sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Mereka tampak memasuki gedung pengadilan secara bersamaan. Sebelum memasuki ruang sidang Hatta Ali, Anies sempat berkomentar mengenai agenda sidang tersebut.
“Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan dan hakim mengambil keputusan yang adil,” ujar Anies.
Selain keduanya, turut hadir pula mantan Komisioner KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang memberikan dukungan moral kepada Tom.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan dari pihak pengadilan dan kepolisian, dihadiri sejumlah pendukung Tom yang sebagian besar adalah ibu-ibu.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menilai Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) akibat impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan tersebut didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, sepanjang persidangan Tom bersikukuh merasa tidak bersalah dan memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.