Terjerat Pasal Berlapis, KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap “Ijon” Proyek Bekasi

Barang bukti, ADK, HMK, SRJ. Dalam kasus OTT, Dokumentasi tangkapan layar kanal yt KPK

ESSENSI.CO, Penyidikan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. KPK resmi menahan tiga tersangka utama kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, Sabtu (20/12/2025). Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjani (SRJ).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan intensif terhadap 10 orang yang diamankan sebelumnya.

KPK menjerat Bupati Ade dan HM Kunang dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjani dijerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menduga terjadi praktik “ijon” proyek, di mana uang ratusan juta rupiah telah berpindah tangan sebagai tanda jadi pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik kini tengah mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.