RK Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Kehamilan
ESSENSI.CO – Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil (RK), resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat setelah Lisa menuduh RK menghamilinya, sebuah klaim yang disebut merugikan dan tidak berdasar.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan resmi ke Mabes Polri.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, termasuk Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024,” kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Jumat (18/4).
Muslim menegaskan bahwa RK membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Lisa. Ia menambahkan bahwa tidak pernah terjadi hubungan dalam bentuk apa pun antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Menurut kuasa hukum, Ridwan Kamil saat ini dalam kondisi baik dan tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. “Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui,” kata Muslim.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengklaim memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan menyatakan kehamilannya adalah hasil dari hubungan tersebut. Klaim ini disampaikan ke publik dan menuai sorotan luas.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil sempat memberikan pernyataan di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui pernah bertemu dengan Lisa, namun membantah bahwa dirinya memiliki anak darinya.
Pihak RK juga menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran.