Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar
ESSENSI.CO, BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, mencantumkan tuntutan atas kerugian materiil dan immateriil.
Berdasarkan dokumen gugatan dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, tim hukum Ridwan Kamil mengajukan rekonvensi (gugatan balik) melalui sistem e-court.
Dalam gugatan tersebut, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar, dengan total nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa nama baik dan reputasi publik Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional telah tercemar akibat pernyataan Lisa Mariana yang tidak berdasar.
Selain itu, dampak terhadap penghasilan serta keharmonisan rumah tangga juga menjadi alasan kuat diajukannya gugatan ini.
“Lisa Mariana menyebarkan tuduhan klien kami melakukan hubungan selayaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan melalui tes DNA,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, dikutip dari JawaPos.com.
Ia menegaskan, Ridwan Kamil merupakan korban dari rangkaian tuduhan yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas kliennya.
“Ini bukan sekadar sengketa personal, tapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” lanjut Muslim.
Dalam petitum gugatannya, tim hukum Ridwan Kamil juga meminta hakim untuk memerintahkan Lisa Mariana menghapus semua unggahan yang mengandung unsur fitnah, serta melakukan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” tutup Muslim.
(**)