Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
ESSENSI.CO, JAKARATA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat berbagai pasal KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Jokowi menegaskan pelaporan itu perlu dilakukan agar masalah yang dianggap ringan bisa jelas dan gamblang secara hukum, terutama karena ia tidak lagi menjabat sebagai presiden aktif.
Hasil penyelidikan Dittipidum Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli, dan laboratorium forensik tidak menemukan indikasi pemalsuan atau manipulasi data.


