Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Ilustrasi

ESSENSI.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar Konferensi Pers terkait hasil penyidikan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Konferensi ini akan dilaksanakan oleh Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB, Jumat (7/11).

Sebelumnya, pada Kamis (6/11), Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik melakukan asesmen bersama para ahli dan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas.

“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan pengawasan internal,” jelasnya.

Kasus ini muncul dari enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, merujuk pada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga laporan juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pihak pelapor.