Proyek SENSASI Disorot, Formabes Duga Ada Mark Up Anggaran Kontainer

Outlet Sentra Oleh-Oleh Khas Bekasi (SENSASI) yang dibangun menggunakan kontainer. Program ini dikelola Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi dengan anggaran mencapai Rp520 juta pada tahun 2024. Foto: Istimewa

ESSENSI.CO, KABUPATEN BEKASI – Ketua Umum Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), Wahyu Hidayat, menyoroti program Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2024.

Program tersebut berupa pembangunan outlet Sentra Oleh-Oleh Khas Bekasi (SENSASI) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp520 juta. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024.

“Berdasarkan, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi Formabes Di lokasi outlet  SENSASI tepatnya di Museum Bekasi/Gedung Juang Tambun Selatan, menemukan outlet SENSASI yang  berbentuk Box Kontainer/Kotak Kargo custom. Terdapat 2 Ac, 2 Hexos, 1 pendingin makanan, 1 pendingin minuman, 6 keranjang belanjaan, 1 gantungan baju, 2 gantungan asesoris dan 1 meja kasir.” Ujar Wahyu

Berdasarkan hasil analisis independen yang dilakukan Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), harga satuan box kontainer/kargo custom dengan spesifikasi serupa di sejumlah platform belanja daring hanya berkisar Rp50 juta (lima puluh juta rupiah).

“Harga satuan Box kontener/kargo custom seharga Rp50.000.000 dengan harga yang dibuat oleh Pengguna Anggaran (PA) terjadi dugaan mark up harga yang sangat tinggi. Dan berdasarkan analisis hukum, kami menduga terdapat mens rea atau niat tidak baik mengarah kepada rencana tindakan korupsi dalam proses penganggaran pengadaan kontainer SENSASI tersebut” ujar Wahyu.

Formabes menyatakan akan melaporkan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pj. Sekda.

“Kami akan melaporkan mantan Kepala Dinas koperasi UMKM atas dugaan tindak pidana korupsi dengan memark up anggaran pengadaan kontainer SENSASI dan meminta kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa seluruh jajaran pejabat di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi” tutup Wahyu.
(**)