Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan untuk Rayakan HUT ke-80 RI

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin,18/25. Foto: Istimewa

ESSENSI.CO, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, penetapan hari libur tambahan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan komunitas.

Hal ini sejalan dengan tema perayaan tahun ini, yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” yang berfokus pada semangat gotong royong dan partisipasi publik. (1/8)

Hari libur tambahan ini menjadi salah satu dari berbagai agenda yang disiapkan pemerintah untuk memeriahkan Bulan Kemerdekaan 2025.

Rangkaian acara meliputi: Puncak perayaan pada 17 Agustus, yang akan dimeriahkan dengan Kirab Bendera dan Teks Proklamasi, Upacara Detik-Detik Proklamasi, dan Pesta Rakyat di Istana serta kawasan Monas.

Pesta Rakyat di Istana Kepresidenan yang pertama kali diselenggarakan, di mana 80% undangan dialokasikan untuk masyarakat umum.

Tarif transportasi umum di Jakarta (MRT, LRT, KRL, Transjakarta, dan Jaklingko) akan disimboliskan menjadi Rp80 khusus pada 17 Agustus.

Karnaval Kemerdekaan yang melibatkan kementerian, TNI-Polri, dan BUMN/Danantara. Tambahnya juri Ardiantoro

Pemerintah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, sekolah, kampus, hingga sektor swasta, untuk turut berpartisipasi aktif dalam perayaan dengan mengibarkan bendera, menghias lingkungan, serta mengadakan lomba dan kegiatan budaya.