Masyarakat Halmahera Timur Desak KPK dan Kementerian ESDM Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT Position
ESSENSI.CO – Dugaan skandal pertambangan kembali mencuat di wilayah Halmahera Timur. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh adat, hingga perwakilan pemuda, menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position.
Perusahaan tambang tersebut dinilai telah melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan warga di daerah terdampak.
Dalam pernyataan resmi yang diterima, mereka menuding adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat publik, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Salah satu tuntutan utama adalah agar KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang kepada PT Position.
Koordinator lapangan aksi, Alfian Sangaji, menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga kuat cacat hukum, tidak melalui prosedur yang sah, dan dikeluarkan tanpa partisipasi publik yang memadai.
Selain itu, sejumlah dokumen menunjukkan adanya tanda tangan pejabat publik yang memuluskan proses izin tersebut.
“Aktivitas tambang PT Position telah mengakibatkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan mengancam sumber air serta pangan masyarakat lokal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bencana ekologis,” tegas Alfian, Senin (11/08/2025).
Selain kerusakan lingkungan, warga sekitar turut merasakan dampak ekonomi secara signifikan. Lahan produktif mengalami kerusakan, jalur transportasi terganggu, hasil tangkapan nelayan menurun, dan sumber air bersih tercemar. Kerugian ekonomi akibat aktivitas tambang ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Masyarakat juga menduga adanya campur tangan oknum penyelenggara negara yang memberikan perlindungan politik kepada PT Position. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam pernyataannya, dia mengingatkan bahwa jika KPK dan Kementerian ESDM tidak segera bertindak, maka negara dianggap turut menjadi bagian dari praktik kejahatan lingkungan dan perampasan hak rakyat.
“Jika negara membiarkan hal ini terus terjadi, maka Halmahera Timur akan kehilangan masa depan. Rakyat akan menjadi hakim terakhir,” tutup Alfian.
Adapun tuntutan masyarakat Halmahera Timur adalah sebagai berikut:
Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
1. Mengambil alih penyelidikan dan penindakan kasus dugaan tambang ilegal PT Position.
2. Menetapkan Sekda Halmahera Timur sebagai tersangka.
3. Memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penerbitan izin pertambangan.
Untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
1. Mencabut seluruh izin PT Position di Halmahera Timur.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di wilayah Maluku Utara.
3.Membuka hasil audit secara transparan kepada publik.