Menelisik Praktik ‘Ijon’: Skandal Jual Beli Proyek di Balik Kasus Korupsi Pejabat Daerah
ESSENSI.CO – Kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah sering kali memunculkan istilah-istilah yang terdengar asing namun memiliki makna yang dalam. Salah satu yang paling fenomenal dalam pusaran kasus korupsi, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Bekasi, adalah istilah “Ijon” atau “Uang Ijon”.Istilah ini seolah menjadi rahasia umum di dunia pengadaan barang dan jasa, namun dampaknya sangat nyata merusak kualitas pembangunan daerah. Lantas, apa sebenarnya esensi dari praktik ijon ini?
Akar Istilah
Dari Sawah ke Kursi Jabatan Secara etimologi, Ijon berasal dari tradisi di sektor pertanian. Kata “Ijo” (hijau) merujuk pada praktik tengkulak yang membeli hasil tani saat padi masih berwarna hijau atau belum masa panen. Petani terpaksa menerima uang tunai di muka dengan harga yang jauh lebih murah demi memenuhi kebutuhan mendesak, meski harus merugi saat panen tiba.Dalam anatomi tindak pidana korupsi, ijon bertransformasi menjadi praktik pemberian komitmen fee oleh pihak swasta (kontraktor) kepada pejabat publik sebelum proyek atau anggaran resmi diketuk palu.
Bagaimana Mekanisme Ijon Bekerja?
Praktik ini bukanlah suap spontan, melainkan sebuah rencana sistematis untuk “mengunci” anggaran negara. Berikut alurnya:
- Deal di Bawah Tangan: Jauh sebelum lelang dibuka, kontraktor menjanjikan fee (biasanya 5% – 15% dari nilai proyek) kepada pejabat daerah.
- Mahar Pengunci Proyek: Uang diserahkan di depan sebagai jaminan bahwa proyek tersebut akan jatuh ke tangan si pemberi dana.
- Lelang Formalitas (Lelang Kurung): Pejabat akan mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengatur spesifikasi proyek sedemikian rupa agar hanya bisa dimenangkan oleh kontraktor yang telah membayar ijon.
- Pemotongan Kualitas: Saat proyek berjalan, kontraktor akan memotong biaya operasional dan kualitas material untuk menutupi modal suap yang telah keluar di awal.
Dampak Fatal bagi Masyarakat
Praktik ijon bukan sekadar urusan bagi-bagi uang antar-elit, melainkan “pembunuhan” terhadap hak-hak publik:
- Infrastruktur “Umur Jagung”: Jalan yang cepat rusak atau bangunan yang ambruk sering kali disebabkan oleh pengurangan kualitas material demi menutup biaya suap ijon.
- Matinya Kompetisi Sehat: Kontraktor yang jujur dan kompeten dipastikan tersingkir karena kalah dari mereka yang memiliki modal suap.
- Pemborosan APBD: Anggaran sering kali digelembungkan (mark up) untuk mengakomodasi nilai suap, yang berarti uang rakyat terbuang sia-sia.
Kesimpulan
Praktik ijon membuktikan bahwa korupsi di tingkat daerah telah bergeser dari sekadar “ucapan terima kasih” menjadi transaksi jual-beli kewenangan di muka. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi digital dalam sistem lelang, ijon akan terus menjadi benalu yang menggerogoti pembangunan daerah





