Nasional

Kuasa Hukum Soroti Kebenaran Informasi Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka

FOTO: Dahlan Iskan (Ilustrasi/BarraS/essensi.co)

ESSENSI.CO, JAKARTA – Kabar mengenai penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai ramai diperbincangkan. Namun, pihak Dahlan Iskan menegaskan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka tersebut hingga saat ini.

“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ujar pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Johanes menegaskan bahwa Dahlan Iskan hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak pernah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Pernyataan ini, lanjutnya, telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pihak pelapor saat gelar perkara khusus yang berlangsung di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.

“Pada agenda pemeriksaan tambahan tanggal 13 Juni 2025, klien kami telah menyampaikan bahwa terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan objek laporan. Klien kami kemudian memohon agar pemeriksaan ditangguhkan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik,” katanya.

“Kami meragukan kebenaran informasi tersebut karena kami tidak pernah diundang atau diberitahu untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. Perlu diketahui bahwa pada waktu bersamaan sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR), dan isu ini mencuat bersamaan dengan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh klien kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata,” katanya.

“Apabila benar telah terjadi penetapan tersangka terhadap klien kami, maka wajar timbul dugaan bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Ia menilai pemberitaan terkait penetapan tersangka tersebut telah memberikan kesan negatif terhadap Dahlan Iskan. Ia juga menganggap informasi itu sebagai upaya pembunuhan karakter dan manipulasi opini publik, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi jalannya proses hukum perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan,” kata Johanes.

Sebagai penutup, Johanes menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil jalur hukum jika informasi yang tidak memiliki dasar tersebut terus disebarkan dan berdampak pada pencemaran nama baik Dahlan Iskan.