Kasus Dugaan Penghinaan Suku Sunda, Resbob Resmi Ditangkap Aparat

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat berhasil menangkap YouTuber Resbob (kedua kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).

ESSENSI.CO – Aparat kepolisian akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai kreator konten Resbob, atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Viking Persib Club dalam sebuah konten video yang viral di media sosial.

Resbob berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Baratsetelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, termasuk dari Jakarta hingga beberapa daerah di Pulau Jawa sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Timur, Senin (15/12/2025).

Usai penangkapan, ia langsung dibawa menuju Jakarta dan kemudian akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa Resbob ditangkap saat hendak berpindah lokasi.

“Benar, Resbob telah ditangkap di luar daerah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konten yang menjadi dasar laporan berisi ujaran yang ditujukan kepada suporter Persib dan penghinaan terhadap masyarakat suku Sunda, yang memicu protes luas serta dilaporkan secara resmi ke polisi oleh beberapa pihak, termasuk organisasi pendukung suporter dan kelompok masyarakat Sunda.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Jabar sejak awal penyelidikan.

Sebelum penangkapan, polisi sudah mempersempit pelarian Resbob dengan menelusuri alamat serta keberadaannya di sejumlah kota, termasuk kunjungan ke rumah orang tua di Jakarta dan lokasi lain di Jawa Timur.

Resbob kini terancam dikenai Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini juga berdampak pada status akademik Resbob. Ia dijatuhkan sanksi drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) melalui keputusan rektorat menyusul keputusan etika atas tindakannya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sekaligus menegaskan bahwa ujaran kebencian yang bersifat rasis dan provokatif bukan bagian dari kebebasan berekspresi yang sehat di ruang publik.