Viral Polisi Suruh Lepas Maling di Cikarang, Kini Dipatsus
ESSENSI.CO, CIKARANG UTARA – Rekaman video seorang polisi di Cikarang, Bekasi, yang menyarankan agar maling motor dilepas oleh warga viral di media sosial. Kini, polisi tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Anggota saat ini sudah diproses di Bidpropam Polda Metro dan sudah ditahan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Mustofa menjelaskan, oknum polisi itu kini menjalani penempatan khusus (patsus) sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan, yang bersangkutan akan segera menghadapi sidang etik.
“Sambil diperiksa sementara dipatsus. Untuk sanksi yang lain masih proses dan akan disidang,” tuturnya.
Peristiwa ini terjadi di Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang beredar, warga menyerahkan seorang terduga maling motor kepada polisi setempat. Saat berbicara dengan warga yang merekam kejadian, terlihat pelaku dengan tangan terikat duduk diam di dekat polisi.
Polisi itu menjelaskan bahwa pelaku hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari korban. Hal tersebut dianggap sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku.
“Udah lepasin aja lagi. Sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita, mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP, buat apa? Nggak ada yang buat jerat dia,” jelas polisi tersebut.
“Harus buat LP?” tanya warga.
Polisi lalu menerangkan bahwa laporan polisi akan berimplikasi pada status barang bukti. Motor korban harus ditahan sampai proses hukum selesai.
“Nah, kalau kamu buat LP, motormu baru ditahan di sini, nyampe dia (maling) dibawa kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa nggak?” ucap polisi itu.
“Lah?” sahut warga.
” Sekarang kau lihat dulu. Percuma loh. Sekarang mohon maaf, kalau kamu nggak bikin LP, kalau saya loh ya, lebih baik motor taruh sini dulu, banyak entar korban berikut berikutnya di dia, lebih baik kamu motor satu kalah, ceburin (proses hukum) dia,” sambungnya.