Siswa SMK di Cikarang Pusat Diduga Jadi Korban Bullying, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
ESSENSI.CO, CIKARANG PUSAT – Seorang siswa kelas XI SMK di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berinisial AR, diduga menjadi korban perundungan (bullying) serius yang mengakibatkan luka fisik, trauma psikologis, serta kondisi kesehatan yang memburuk.
Menurut penuturan ayah korban, Setiawan, AR mengalami kekerasan fisik yang berdampak serius hingga menyebabkan hematuria (kencing darah). Akibatnya, AR harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang serta mendapat pendampingan psikologis di IMC Lippo Cikarang.
Setiawan juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku perundungan, berinisial S, telah berulang kali melakukan tindakan serupa. Ironisnya, pihak sekolah diduga melakukan pembiaran meski aturan internal menyebutkan bahwa pelaku bullying seharusnya dikeluarkan dari sekolah.
“Pihak sekolah terindikasi melakukan pembiaran. Padahal terdapat aturan internal yang menyebut pelaku bullying harus dikeluarkan dari sekolah,” ujar Setiawan, Kamis (24/7/2025).
Karena khawatir atas keselamatan dan kesehatan mental anaknya, keluarga korban memutuskan untuk memindahkan AR ke sekolah lain dan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Laporan Polisi Resmi Dilayangkan ke Polres Metro Bekasi
Kuasa hukum keluarga korban, Donny Manurung, menjelaskan bahwa kasus dugaan perundungan terhadap AR telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2455/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Ibu korban menjadi pelapor dalam perkara ini, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak.
“Kami sudah resmi membuat laporan polisi. Kami gunakan semua jalur hukum, termasuk pidana dan perlindungan anak, untuk mengusut pelaku dan pihak sekolah yang lalai. Tidak ada kompromi dalam kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Donny.
Kasus dugaan bullying siswa SMK di Bekasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan aturan anti-perundungan di lingkungan sekolah. Keluarga korban berharap penegak hukum dapat memproses kasus ini hingga tuntas, agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi korban perundungan di masa depan.