Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
ESSENSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Razman terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diakses informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik secara berkelanjutan,” ujar Hakim Syofia saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tambahan 4 bulan. Uniknya, dalam sidang putusan ini Razman tidak hadir.
Kasus hukum antara dua pengacara kondang ini bermula sejak 2022, ketika Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asistennya, Iqlima Kim, dengan tuduhan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Hotman membantah keras tuduhan tersebut dan justru melaporkan balik Iqlima bersama Razman atas dugaan pencemaran nama baik. Konflik semakin memanas setelah Iqlima kemudian menarik pernyataannya, membantah pernah menuding Hotman, serta mencabut kuasa hukum dari Razman.
Meski begitu, laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman tetap berlanjut. Hasil gelar perkara pada 20 Maret 2023 menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum panjang itu kini berakhir dengan vonis 1,5 tahun penjara, menjadi babak baru dalam perseteruan dua advokat kontroversial, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.