KPK Resmi Tahan Menas Erwin Djohansyah dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
ESSENSI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025) sore, Menas ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Menas di sebuah rumah di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025) pukul 18.44 WIB. Penjemputan terpaksa dilakukan karena Menas dua kali absen dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan tidak hadir, kemudian juga kita sudah coba cari beberapa waktu tidak ada, tapi alhamdulillah kemarin ya sore ya, kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat,” kata Asep dalam konferensi pers.
Menas akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Asep memaparkan, konstruksi perkara berawal pada awal 2021 saat Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020–2023, oleh rekannya berinisial FR. Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus sejumlah perkara hukum milik rekan-rekannya.
Sepanjang Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama FR berulang kali bertemu dengan Hasbi di sejumlah tempat tertutup yang disewa atas biaya Menas. Beberapa perkara yang disebutkan diurus antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda.
“HH kemudian menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED, dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH terdapat biaya pengurusan perkara yang besarnya berbeda-beda tergantung perkaranya,” ungkap Asep.
“Jadi, untuk memberikan bantuan itu atau mendapat bantuan, tidak gratis, HH meminta sejumlah uang ya atau bayaran kepada saudara MED,” tambahnya.
Namun, Asep menambahkan, tidak semua perkara yang ditangani berakhir dengan kemenangan. Hal ini membuat Menas turut mendapat tekanan dari pihak-pihak yang telah menitipkan uang, sehingga ia meminta pengembalian dana kepada Hasbi melalui FR.
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.