KPK Analisis Pengakuan Tauhid Hamdi Soal Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
ESSENSI.CO, JAKARTA – Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH), mengaku pernah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pengakuan tersebut kini tengah dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tauhid akan menjadi bahan analisis bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan.
“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Tauhid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Budi, pernyataan yang disampaikan Tauhid dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas guna dimintai keterangan tambahan.
“Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan. Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” ucap Budi.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia sebelumnya mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempercepat antrean haji. Berdasarkan ketentuan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pihak diduga membaginya secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak dari penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis, 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.