Kompol Kosmas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri usai Mobilnya Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas
ESSENSI.CO, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K Gae. Mantan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri ini dinyatakan bersalah dan tidak profesional saat menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa itu menjadi sorotan publik setelah mobil rantis Brimob yang ditumpanginya melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Dikutip dari merdeka.com Rabu (3/9).
Trunoyudo menambahkan, “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan.”
Atas perbuatannya, Kompol Kosmas dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022. Majelis Sidang KKEP pun menyatakan tindakan Kompol Kosmas sebagai perbuatan tercela.
“Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tutur Trunoyudo.