Komplotan Perampas Motor di Bekasi Gunakan Aplikasi Leasing, Polisi Amankan 8 Kendaraan
ESSENSI.CO, KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur berhasil membekuk komplotan perampas sepeda motor yang beraksi dengan modus menyerupai debt collector.
Para pelaku memanfaatkan data tunggakan kendaraan dari leasing untuk mencari target. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Komplotan beranggotakan empat orang ini memburu pengendara yang menunggak cicilan di jalanan.
Dengan aplikasi pengecek tunggakan berbasis pelat nomor, mereka mengidentifikasi korban lalu memepet kendaraan dan merampasnya dengan dalih menunggak pembayaran.
Namun, motor hasil rampasan tidak dikembalikan ke leasing, melainkan dijual ke penadah di Lampung.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwanto alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor di jalan hingga sopir dan kernet truk pengangkut motor ke Lampung.
Selain itu, polisi masih memburu empat pelaku lain yakni Rohidin alias Gareng, Robi alias Komen, Aday, dan Basan. Salah satunya diketahui merupakan oknum mata elang resmi yang memiliki akses aplikasi leasing.
Aplikasi tersebut kemudian disalahgunakan dengan dibagikan kepada Mandor cs untuk merampas kendaraan korban.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Empat pelaku lainnya sudah berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, Rabu (1/10/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari 5 unit Honda Beat, 2 unit Honda Vario, 1 unit Honda PCX, serta 1 unit truk Isuzu putih dengan nomor polisi BH 8719 GN yang digunakan membawa motor hasil rampasan ke Lampung.
“Truk ini sudah dua kali digunakan. Datang ke Bekasi bawa buah-buahan, pulangnya mengangkut motor hasil rampasan,” ungkap Apri.
Dari hasil penyidikan, para pelaku terbukti mengincar motor yang menunggak cicilan. Mereka memepet korban di jalan, mengintimidasi, hingga akhirnya motor diserahkan secara paksa.
Setidaknya, aksi kejahatan ini terjadi di tiga lokasi, Jalan Rengas Bandung (jalur pantura Desa Telajung), Kampung Bugelsalam Desa Sertajaya (sekitar Stadion Wibawa Mukti), dan Kampung Ciranggon Desa Cipayung.
Para pelaku mengaku hanya bertugas menarik motor dengan upah Rp250 ribu per unit, sedangkan ongkos antar ke Lampung dibayar Rp500 ribu per unit.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara