Dana Desa Jadi Bancakan, Kejari Bekasi Tahan Empat Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar
ESSENSI.CO, CIKARANG TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap modus operandi empat tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar melalui penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya 2024 untuk kepentingan pribadi.
“SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025). dikutip dari INews.
Tersangka kedua, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya, disebut dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya memeriksa bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran, serta menerima uang dari APBDes untuk kepentingan pribadi.
GR, yang menjabat Kepala Urusan Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, juga diduga membuat pertanggungjawaban seolah-olah sesuai aturan, menyesuaikan dengan RAB, dan menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR yang bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APBDes dan menerima fee,” jelas Eddy.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan bahwa dana proyek pembangunan desa tahun anggaran 2024 turut disalahgunakan.
“Jadi semua yang diselewengkan itu dana-dana pembangunan di desa tersebut, ditampung di satu perusahaan itu baru kemudian dibagi-bagikan,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari proyek pembangunan desa yang dieksekusi tidak sesuai peraturan, hingga menghasilkan pekerjaan yang menyimpang jauh dari perencanaan.
“Pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” ujar Ronald.
Penyidik juga menemukan adanya potongan anggaran sebelum pekerjaan dimulai, berkisar antara lima hingga 15 persen. CV SAIJ menjadi tempat penampungan dana, dan hingga kini kerugian negara baru dikembalikan Rp256 juta dari total Rp2,6 miliar.
Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung 11–30 September 2025. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999, pasal 55 ayat 1 KUHP, serta subsider pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.