Gubernur Dedi Mulyadi Teken Surat Tugas: dr. Asep Surya Atmaja Sah Jadi Plt Bupati Bekasi
BEKASI, ESSENSI.CO, – Dinamika politik di Kabupaten Bekasi mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menyusul penetapan status hukum terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Surat Perintah Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA tertanggal 20 Desember 2025, Gubernur menunjuk dr. Asep Surya Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai Bupati Bekasi.
Dasar Penunjukan Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut, terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan:
- Formulir Berita Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/6818/OTDA mengenai penahanan Bupati Bekasi oleh KPK RI.
- Formulir Berita Gubernur Jawa Barat nomor 38/AR.01/PEMOTDA mengenai penetapan tersangka Bupati Bekasi oleh KPK RI.
Dalam instruksinya, dr. Asep Surya Atmaja diminta untuk melaksanakan tugas harian Bupati sampai dengan ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025-2030, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi, agar saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” tulis petikan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bekasi. Dr. Asep akan memimpin hingga ada keputusan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan Bupati definitif.





