Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online

Foto: MagFood

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas usaha mereka. Dengan memiliki IUMK, UMKM mendapatkan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengakses pembiayaan, perlindungan hukum, dan pengakuan dari pemerintah. Di era digital, proses pengurusan IUMK bisa dilakukan secara online, cepat dan gratis.

Berikut panduan lengkap untuk mengurus IUMK secara online:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP pemilik usaha

  • NPWP (jika ada)

  • Alamat lengkap usaha

  • Jenis dan nama usaha

2. Daftar di OSS (Online Single Submission)

Saat ini, proses pengurusan IUMK dilakukan melalui sistem OSS (https://oss.go.id) dari Kementerian Investasi/BKPM.

Langkah-langkah:

  1. Buka situs resmi: https://oss.go.id

  2. Klik Daftar dan buat akun sebagai pelaku usaha perorangan.

  3. Setelah akun aktif, login ke dashboard OSS.

3. Pengisian Data Usaha

Setelah login:

  • Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Perseorangan.

  • Isi data usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan.

  • Pastikan semua data lengkap dan sesuai.

4. Cetak Izin Usaha

Setelah data dikirim, sistem OSS akan langsung menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat IUMK dalam bentuk file PDF yang bisa langsung dicetak atau disimpan.

5. Lengkapi Persyaratan Tambahan (Jika Dibutuhkan)

Beberapa daerah mungkin meminta dokumen tambahan seperti surat domisili usaha atau rekomendasi RT/RW. Namun, secara umum, IUMK online sudah berlaku secara nasional tanpa perlu ke kantor kelurahan.


Manfaat Memiliki IUMK

  • Diakui secara resmi oleh pemerintah

  • Mudah dalam pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat)

  • Akses pelatihan, bantuan, dan program pemerintah lainnya

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen