Ditjen Haji dan Umrah Resmi Dibubarkan, Aset dan Pegawai Dialihkan ke Kementerian Haji

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i saat sesi doorstop usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025) (Foto: RRI/Afriani Respati)

ESSENSI.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama telah resmi dibubarkan. Keputusan tersebut mulai berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Syafi’i menyampaikan, seluruh aset dan pegawai Ditjen Haji kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan ibadah haji.

“Seluruh aset yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji harus sepenuhnya dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberikan dukungan teknis selama masa transisi,” ujar Syafi’i kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah, dengan proses penyesuaian yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga baru tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa proses transisi akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada pengalihan aset dan sumber daya manusia.

“Seluruh aset penyelenggaraan haji yang sebelumnya dikelola Kementerian Agama kini menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah. Proses perpindahan SDM akan dilaksanakan secara ketat dan bertanggung jawab,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2025).

Dahnil menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat undang-undang yang mengatur perubahan struktur kelembagaan haji, dengan tujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki kualitas pelayanan bagi jemaah haji.