Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Jalan, Bupati dan Kades Diminta Bertindak!

Dedi Mulyadi. Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Bekasi, Essensi.co – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari aktivitas pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah mulai dari Bupati/Wali Kota hingga Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

Tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ruang publik. Para pejabat daerah diminta melakukan dua langkah:

  1. Menertibkan segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan raya
  2. Memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran dalam menjaga ruang publik serta memahami cara yang tepat dalam penggalangan dana untuk kepentingan umum.

Dedi juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama para kepala daerah akan mencari solusi atas dampak dari penertiban ini.

Masalah pungutan liar sudah lama menjadi keluhan masyarakat Jawa Barat. Dedi menyoroti praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna, Ormas, hingga LSM, terutama dalam proyek infrastruktur, bahkan oleh aparat desa yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai turut menyebabkan hengkangnya investor dari Jawa Barat.

Langkah tegas ini mendapat respons positif dari warganet yang berharap kebijakan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik.***