Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Foto dengan Siswi, Rahang Patah

Ilustrasi (Rekayasa gambar menggunakan kecerdasan buatan (AI) Copilot oleh Barras/essensi.co)

ESSENSI.CO, CIKARANG BARAT – Polisi ungkap penyebab kasus penganiayaan siswa SMKN 1 Cikarang Barat, AAI (16), oleh kakak kelasnya. Insiden ini dipicu hal sepele, korban dianggap melanggar aturan karena berfoto bersama siswi.

“Penyebabnya hal sepele, melanggar peraturan sekolah tidak boleh melakukan foto bersama siswi dengan menggunakan seragam sekolah,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Karena dugaan pelanggaran tersebut, korban langsung mendapat tindak kekerasan dari kakak kelasnya hingga mengalami luka serius.

“Korban mengalami luka robek pada pipi kiri, memar di pelipis bawah mata kiri, serta patah pada rahang kiri,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, satu pelaku berusia 18 tahun, sementara empat lainnya masih di bawah umur.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP.

Perundungan ini terjadi di lingkungan SMKN 1 Cikarang Barat terhadap siswa kelas 10, AAI (16), pada Selasa (2/9/2025).