Geruduk Pemda, Tuntut Tunjangan Rumah DPRD Kab. Bekasi: Aksi BPPM Soroti Tunjangan Fantastis yang Habiskan APBD
ESSENSI.CO, CIKARANG PUSAT – Massa aksi yang mengatasnamakan Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) menggelar aksi di depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (16/9/2025). Aksi ini menyoroti kebijakan daerah soal tunjangan rumah anggota DPRD yang dinilai fantastis serta transparansi sejumlah peraturan daerah.
“Gelombang protes di berbagai daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah pusat, DPR RI, hingga sejumlah daerah sudah sepakat melakukan efisiensi dengan memangkas tunjangan pejabat. Semangat itu seharusnya juga berlaku di Kabupaten Bekasi,” kata Jaelani Nurseha, perwakilan BPPM kepada essensi.co dilokasi.
Tak hanya itu, menurut BPPM, semangat reformasi birokrasi, reformasi kerja, dan reformasi ini menjadi keniscayaan yang harus diterima para elit di Kabupaten Bekasi.
“Kami tidak ingin melihat APBD habis untuk kepentingan pejabat, sementara rakyat masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Sudah saatnya Pemda dan DPRD berpihak penuh kepada masyarakat,” ujar Jaelani.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan.
Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan.
Jika dihitung total, beban APBD untuk tunjangan rumah dan transportasi bagi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp2,69 miliar per bulan atau sekitar Rp32,3 miliar per tahun.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok ASN di Pemkab Bekasi berbeda-beda tergantung golongan dan jabatannya. Untuk golongan 3c yang setara staf pelaksana, gaji pokok mencapai Rp3,1 juta dengan TPP sebesar Rp5,3 juta per bulan.
Dengan demikian, BPPM dalam protesnta ini mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Bupati–Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah nyata melalui 16 tuntutan sebagai berikut:
- Melakukan efisiensi tunjangan pimpinan DPRD, anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.
- DPRD Kabupaten Bekasi menerbitkan surat rekomendasi dukungan terhadap UU Perampasan Aset kepada DPR RI.
- Memecat anggota dewan yang terjerat kasus hukum, baik yang berstatus terdakwa maupun tersangka.
- Meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD oleh eksekutif.
- Mengevaluasi Perda CSR, Perda Tempat Hiburan Malam (THM), dan perda lainnya yang dinilai tidak efektif.
- Segera mengesahkan atau merevisi Perda LP2B, RTRW, dan RTAR agar sesuai kondisi tata ruang terkini.
- Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah Berkelanjutan.
- Menindak tegas pelaku eksploitasi air tanah dan eksplorasi air permukaan ilegal.
- Membebaskan tunggakan PBB masyarakat miskin serta memberi keringanan/diskon bagi masyarakat umum.
- Menambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bapenda dan membentuk Satgas Pengawasan PAD.
- Menghentikan praktik *job fair* yang dikendalikan swasta dan mengambil alih perekrutan tenaga kerja melalui sistem satu pintu berbasis digital di Disnaker.
- Membangun Gedung Pemuda sebagai pusat aktivitas positif anak muda dan sekretariat bersama organisasi pemuda–mahasiswa.
- Menggelar coffee morning bulanan bersama Forkopimda sebagai ruang komunikasi publik dengan pemangku kebijakan.
- Membangun Puskesmas secara merata sesuai standar kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Menindak tegas pelaku usaha yang melanggar izin.
- Menuntaskan praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sementara eselon IVa atau setara kepala seksi menerima gaji pokok Rp3,15 juta dan TPP Rp16,4 juta. Bagi eselon IIIb, gaji pokoknya Rp3,3 juta dengan TPP sekitar Rp25 juta, sedangkan eselon IIIa memperoleh gaji pokok Rp3,4 juta dan TPP sekitar Rp30 juta. Untuk eselon II yang setara kepala dinas, gaji pokok Rp4,3 juta dengan TPP sebesar Rp43 juta per bulan.