Dualisme PPP Resmi Berakhir, Menkum Supratman Andi Agtas Tetapkan Kepengurusan Baru
ESSENSI.CO, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dualisme dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah berakhir. Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025–2030, pada Senin (6/10/2025).
Dalam SK tersebut, H. Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP, sementara Agus Suparmanto menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP.
“Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi. Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ujar Supratman, didampingi oleh Mardiono dan Agus, di Kantor Kementerian Hukum.
Supratman menjelaskan bahwa internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional di seluruh tingkatan kepengurusan. Pihak PPP secara resmi mengajukan permohonan perubahan struktur melalui Surat Nomor 4068/EX/DPP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Ia pun berharap agar susunan pengurus baru segera dilengkapi.
“Kami berharap sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk menerbitkan SK. Saya mohon dalam waktu yang dekat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Agus Suparmanto guna menyatukan perbedaan yang sempat terjadi. Ia menegaskan bahwa kepengurusan di tingkat bawah juga akan disatukan melalui forum Mukernas (Musyawarah Kerja Nasional).
“Nanti di bawah kami juga disatukan melalui kepengurusan yang segera disempurnakan, yaitu melalui forum Mukernas. Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah,” ucap Mardiono.
Di sisi lain, Agus Suparmanto menyambut baik langkah rekonsiliasi ini dan menilai momentum tersebut sebagai awal baru bagi PPP untuk bangkit dan kembali berkontribusi bagi bangsa.
“Ini merupakan sejarah. Dalam hal rekonsiliasi ini semoga apa yang kita bangun terutama PPP ini bisa bangkit lagi dan berkiprah di bangsa Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas keputusan Menkum Supratman yang dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap stabilitas politik nasional.
“Pengesahan ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum berkomitmen menjaga kepastian hukum dan mendorong terciptanya stabilitas politik nasional. Rekonsiliasi di tubuh PPP diharapkan menjadi contoh bagaimana perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang sah,” ujar Jonny.
Jonny menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat tata kelola partai politik yang demokratis, transparan, dan berintegritas.