Rincian Gaji PNS Guru Golongan I–IV Oktober 2025, di Tengah Wacana Kenaikan Quick Wins
ESSENSI.CO, JAKARTA – Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS terutama Guru, menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Khusus bagi guru, kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan. Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS Guru golongan I–IV setelah adanya informasi kenaikan gaji dalam salah satu program Quick Wins.
Tercatat, ada 8 program yang masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang telah disetujui Presiden Prabowo, salah satunya adalah kenaikan gaji ASN, termasuk PNS guru. Program-program tersebut merupakan hasil penyempurnaan RKP 2025 yang kemudian dituangkan dalam aturan Presiden mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Meski demikian, kebijakan kenaikan gaji ini masih dalam proses pembahasan dan akan diimplementasikan tahun depan. Untuk saat ini, pemberian gaji PNS guru golongan I–IV masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun rincian gaji PNS Guru golongan I–IV yang akan diterima pada Oktober 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, di tengah wacana kenaikan gaji pada program Quick Wins dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, adalah sebagai berikut:
PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Demikian rincian gaji PNS Guru golongan I–IV yang akan cair pada Oktober 2025, di tengah program Quick Wins yang salah satunya adalah kenaikan gaji ASN, termasuk PNS guru.