Komisi Reformasi Polri Dibentuk, Presiden Prabowo Respon Tuntutan Rakyat

Ilustrasi

ESSENSI.CO – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk komisi reformasi Polri selain tim investigasi independen. Pembentukan komisi ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang beranggotakan sejumlah tokoh bangsa lintas agama.

Hal itu disampaikan anggota GNB, Pendeta Gomar Gultom, setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

“Gerakan Nurani Bangsa tadi menyampaikan perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian. Pak Presiden menyambut baik dan akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan banyak pihak,” kata Gomar Gultom, dikutip dari Antaranews.

Meski begitu, GNB menyerahkan teknis pembentukan komisi reformasi Polri sepenuhnya kepada Presiden.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa aspirasi GNB terkait reformasi kepolisian sejalan dengan konsep yang sudah disiapkan Presiden.

“Ini gayung bersambut. Apa yang dirumuskan Gerakan Nurani Bangsa ternyata sudah menjadi konsep Bapak Presiden, terutama menyangkut reformasi di bidang kepolisian,” ujar Nasaruddin.

Sebelumnya, anggota GNB Lukman Hakim Saifuddin juga menyampaikan bahwa Presiden menyetujui pembentukan Komisi Investigasi Independen untuk menelusuri Prahara Agustus, yaitu kerusuhan yang terjadi pada 25, 28, 29, dan 30 Agustus 2025 di Jakarta dan beberapa kota lain.

“Demo itu sebenarnya dilakukan secara damai oleh mahasiswa dan aktivis. Namun kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan, hingga penjarahan. Agar tidak menimbulkan fitnah dan saling tuduh, perlu investigasi independen,” kata Lukman.

Kerusuhan Agustus itu juga menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Tragedi tersebut memicu gelombang aksi solidaritas di berbagai daerah dengan tuntutan keadilan, termasuk pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Menanggapi kasus itu, Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota Brimob. Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional. Sementara sopir rantis, Bripka Rohmat, serta lima anggota lainnya masih menjalani proses etik, dengan kategori pelanggaran sedang.