Wacana E-Voting di Pemilu 2029: KPU Bekasi Gali Masukan dari Berbagai Pihak
ESSENSI.CO – KPU Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji penerapan sistem e-voting (pemungutan suara elektronik) pada Pemilu 2029. Acara ini merupakan langkah KPU dalam menjajaki inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pemilu di masa depan.
Dalam diskusi, Idham Holik, Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum e-voting bisa diterapkan. Ia menyoroti tiga pilar utama: infrastruktur digital, sumber daya manusia yang kompeten, dan perlindungan hukum yang kuat.
“Banyak faktor harus dipersiapkan, mulai dari infrastruktur digital, sumber daya manusia (SDM), hingga perlindungan hukum melalui Undang-Undang,” ujar Idham.
Idham juga menekankan tantangan terbesar, yaitu menjaga kerahasiaan suara pemilih. Pasalnya, teknologi internet selalu meninggalkan jejak digital (digital footprint).
Hal ini menjadi perbincangan serius karena kerahasiaan adalah salah satu asas pemilu yang dijamin oleh konstitusi, sejalan dengan prinsip luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) yang tertuang dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945.
“Ini (footprint/tracing) harus dibicarakan secara serius,” tegas Idham.
Ali Rido, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak dalam FGD ini sangat penting untuk memastikan inovasi e-voting tetap berpijak pada prinsip luber jurdil yang menjadi pondasi demokrasi Indonesia.
“Kehadiran narasumber dan peserta dari berbagai profesi Focus Group Discussion hari ini sangat berharga untuk memperoleh masukan dan memastikan inovasi e-voting yang berpijak pada prinsip Luber Jurdil,” kata Ali Rido.