Ade Kuswara Angkat Bicara: Permohonan Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi
BEKASI, ESSENSI.CO – Roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi diguncang kabar mengejutkan. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Momen haru sekaligus reflektif sempat tertangkap kamera saat Ade hendak dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, orang nomor satu di Bekasi itu menyampaikan permohonan maaf kepada konstituennya.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat sembari berjalan cepat diapit petugas KPK menuju kendaraan tahanan.
Ade memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konstruksi hukum yang menjeratnya dan memilih langsung memasuki mobil tahanan.
Dugaan Skema Ijon ProyekKasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang ini berkaitan dengan praktik suap ‘ijon’ proyek. Dalam skema ini, uang suap diduga diberikan di muka oleh pihak swasta untuk mengamankan paket proyek pemerintah sebelum proses lelang atau pengadaan resmi dimulai.
Tak sendirian, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu: HM Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Ade (Tersangka Penerima). Sarjani: Pihak swasta (Tersangka Pemberi).
Kronologi PenangkapanRentetan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Kamis (18/12/2025) malam di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
”Kami masih mendalami alur uang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tulis keterangan resmi KPK.
Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, mengingat Ade Kuswara Kunang baru saja memberikan pernyataan maaf singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.




