Bagaimana Bisa Mencegah Jika Mahasiswa Pun Tak Tahu Satgas Itu Ada?
Tanpa edukasi dan sosialisasi yang masif, Satgas PPKS hanya akan menjadi nama tanpa nyawa. Keberadaan Satgas yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru tak dikenal oleh mereka yang paling membutuhkan perlindungan: mahasiswa sendiri.
Padahal, sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, fungsi Satgas PPKS bukan sekadar membentuk tim atau mencantumkan nama di papan pengumuman. Edukasi, kampanye pencegahan, hingga penanganan kasus adalah amanat yang wajib dijalankan secara aktif dan terbuka.
Bagaimana bisa pencegahan berjalan efektif jika mahasiswa pun tak tahu ke mana harus mengadu, siapa yang bisa melindungi, dan bagaimana prosedur penanganannya? Satgas PPKS bukan hanya simbol, tetapi seharusnya menjadi ruang aman yang hidup dan terasa keberadaannya di setiap sudut kampus.
Diam berarti abai. Dan abai berarti membiarkan korban terus berjalan sendirian tanpa perlindungan.