Saipul Kelang dan Tim Hukum Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah

Saipul kelang dan tim hukum serta BPN Sumut mengecek lokasi sengketa tanah di Dusun 3 Pematangkelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. (Foto: Dok/ Tim Saipul Kelang).

Serdangbedagai – Saipul Amri Kelang bersama tim kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan, menggelar konferensi pers (konpres) terkait sengketa tanah di Dusun 3 Pematangkelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu (23/3/2025).

Dalam konpres yang bertempat di pantai romantis ini, Saipul menegaskan bahwa sengketa tanah yang sedang ramai diperbincangkan telah melalui proses hukum yang panjang dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Saipul Amri, yang didampingi tim hukum yang terdiri dari Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo SH MH, Rustam Efendi SH, Kukuh Derajat Takarub SH MH MKn, Jordan Valentino SH MKn, Ayu Lestari Malau SH, dan Dewi SH, menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang sudah final wajib dihormati.

“Kami meminta agar semua pihak tidak menyebarkan informasi keliru yang hanya memperburuk situasi,” ujarnya.

Menurut Saipul, sengketa ini telah melalui serangkaian putusan pengadilan yang melibatkan berbagi pihak seperti Beny Halim alias Benny, Nelson Sagala, dan Sarudin Purba.

“Berdasarkan keputusan yang telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga Mahkamah Agung (MA), tanah yang disengketakan dinyatakan sah dimiliki oleh Beny Halim alias Benny. Eksekusi terhadap tanah tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Seirampah pada 10 Mei 2023 lalu,” katanya.

Selanjutnya, Saipul juga menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM Nomor 299 atas nama Rauli Br Manihuruk dinyatakan cacat administrasi dan/atau hukum karena diterbitkan dengan cara yang melawan hukum.

“Berdasarkan putusan pidana dan perdata yang telah inkracht, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatalkan kedua SHM tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa klaim yang dilakukan oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai petani atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Sengketa ini telah diputuskan oleh pengadilan dan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi yang diperintahkan pengadilan. Ia memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan dan di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Saipul memperingatkan bahwa penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP.

“Jika penyebaran fitnah ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait kasus ini,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, tim hukum Saipul telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut. Langkah ini diambil untuk menindak oknum-oknum yang menyebarkan informasi palsu demi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dan menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum dan tidak ada lagi dasar bagi pihak-pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut

Sebagai penutup, Saipul mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum dan menegaskan bahwa segala klaim sepihak terhadap tanah tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap segala bentuk pencemaran nama baik,” tutupnya.

( M Arif H )