Polisi Bekuk Dua Pengedar, Sabu Ratusan Gram Nyaris Tersebar ke Karawang

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan penangkapan bermula dari razia yang dipimpin Iptu Arnandha Hadi Pranata di kawasan Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. (Dok.Foto: wartakota/Azzam)

ESSENSI.CO, CIKARANG TIMUR – Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi kewilayahan yang digelar pada malam hari.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat total 200,46 gram.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, menjelaskan penangkapan berawal dari razia yang dipimpin Iptu Arnandha Hadi Pranata di kawasan Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.

Saat razia berlangsung, petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Scoopy merah.

“Ketika diperiksa, ditemukan sebuah kotak kardus berisi plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu,” ujar AKP Sugiharto kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui diperoleh dari kawasan Sentul, Bogor, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Karawang atas perintah seseorang bernama Parti.

Dua tersangka yang ditangkap yaitu Enjang Kosim alias Gres dan Yanto alias Ahong. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur bersama barang bukti berupa satu kotak kardus berisi sabu seberat 200,46 gram, satu unit motor Honda Scoopy merah, dan sebuah handphone.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.