Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat: Dari Drama e-KTP Hingga Wajib Lapor!
ESSENSI.CO – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik usai resmi menghirup udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8). Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP dipangkas menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Dari Tersangka Hingga Vonis Berat
Kasus Setnov bermula pada 2017 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum penuh drama sempat terjadi, termasuk gugatan praperadilan yang dimenangkannya serta insiden kecelakaan mobil yang belakangan diduga sebagai upaya menghindari pemeriksaan.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Upaya Hukum dan PK ke MA
Tak tinggal diam, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali. Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun, dengan ketentuan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dan uang pengganti sekitar Rp 49 miliar subsider 2 tahun penjara.
Bebas Bersyarat dengan Syarat Ketat
Berdasarkan aturan pemasyarakatan, Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan itu, dan Menteri Hukum serta HAM mengeluarkan surat keputusan pada 15 Agustus 2025.
Meski bebas, ia tetap diwajibkan:
- Wajib lapor hingga 1 April 2029.
- Melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 5,3 miliar (subsider kurungan 2 bulan 15 hari).
- Hak politik tetap dicabut hingga 2031.
Respons Publik dan KPK
KPK menegaskan kembali bahwa kasus e-KTP adalah salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik.
Dengan status bebas bersyarat, publik kini menyoroti langkah Setya Novanto setelah kembali ke tengah masyarakat. Namun, dengan larangan berpolitik hingga enam tahun ke depan, kiprahnya di dunia politik praktis masih tertutup rapat.