Sejarah Hari Buruh di Indonesia: Dari Aksi Protes Hingga Hari Libur Nasional

Ilustrasi Hari Buruh Nasinoal

Essensi.co Setiap tanggal 1 Mei, jutaan buruh di Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan May Day. Momentum ini tidak sekadar seremoni tahunan, tetapi merupakan hasil perjuangan panjang kelas pekerja dalam menuntut hak dan keadilan di dunia kerja.

Hari Buruh bermula dari gerakan pekerja di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, ketika lebih dari 400 ribu buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut jam kerja 8 jam sehari.

ksi ini memicu demonstrasi besar di Haymarket Square, Chicago, yang berujung bentrokan dan tragedi, namun juga menjadi titik balik sejarah perburuhan dunia.

Sejak saat itu, 1 Mei diperingati secara global sebagai simbol perjuangan buruh. Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1920, saat masih dalam masa penjajahan Belanda.

Aksi tersebut dipimpin oleh Serikat Buruh dan Partai Komunis Indonesia (PKI), meskipun kemudian sempat dilarang oleh pemerintah kolonial.

Setelah Indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh sempat hidup kembali. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Hari Buruh menjadi momen penting dan bahkan diresmikan sebagai hari libur nasional.

Namun pada masa Orde Baru (1966–1998), peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap identik dengan gerakan kiri atau komunis. Aktivitas serikat buruh dikendalikan, dan 1 Mei tidak lagi dijadikan hari libur.

Baru setelah reformasi 1998, suara buruh kembali menguat. Pemerintah mulai membuka ruang dialog industrial dan memperbolehkan peringatan Hari Buruh secara terbuka.

Pada tahun 2013, melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Penetapan ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya peran buruh dalam pembangunan ekonomi.

“Pekerja dan buruh adalah tulang punggung kemajuan bangsa. Peringatan Hari Buruh adalah momen refleksi sekaligus apresiasi terhadap kerja keras mereka,” ujar Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Muhaimin Iskandar, dikutip dari Kompas.com.

Kini, Hari Buruh menjadi momentum unjuk rasa damai sekaligus ajang solidaritas antarpekerja di berbagai sektor. Tuntutan utama biasanya mencakup kenaikan upah minimum, penghapusan sistem outsourcing, jaminan sosial, hingga hak cuti dan perlindungan hukum.

Meski sering diwarnai demonstrasi, Hari Buruh juga menjadi pengingat bahwa buruh bukan hanya alat produksi, tetapi subjek penting dalam sistem ekonomi nasional. (*)