PJJ Kembali Diberlakukan di Bekasi, Sekolah dan Orang Tua Diminta Siap Hadapi Pembelajaran Jarak Jauh
ESSENSI.CO, BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD hingga SMP, untuk kembali memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 1-3 September 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bernomor 300/8683/Sekre/VIII/2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. PJJ ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain pemberlakuan PJJ, surat edaran ini juga menginformasikan penundaan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk siswa kelas 1 dan 5. Jadwal baru terkait BIAS akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak Dinas Pendidikan.Melalui surat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturrohman, M.Si., meminta kerja sama dari seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Mereka diimbau untuk mendampingi dan membantu para siswa selama proses PJJ agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif.
Kebijakan ini diharapkan dapat direspons dengan cepat oleh pihak sekolah dan orang tua. Seluruh pihak terkait diimbau untuk mempersiapkan diri agar kegiatan belajar mengajar selama tiga hari ke depan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.