Miris! Wamenaker Temukan Pekerja Magang Hingga 9 Tahun di Cikarang

Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa adanya kepastian kerja di Cikarang. (Foto: El Malik/Essensi.co)

ESSENSI.CO, CIKARANG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap praktik magang jangka panjang yang melanggar aturan di PT Global Dimensi Metalindo, Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam tinjauan langsung, Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa adanya kepastian kerja.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Immanuel dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Selain itu, Immanuel menekankan bahwa segala bentuk pungutan terhadap pencari kerja merupakan tindak kriminal. Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa. Menurutnya, negara wajib hadir untuk melindungi para tenaga kerja.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa masalah utama bukan hanya keterlibatan pihak ketiga atau yayasan, tetapi perlindungan hak pekerja.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” ujarnya.

Wamenaker juga menegaskan permasalahan serupa tidak hanya ditemukan di Cikarang, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu, pihak manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan status pekerja. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan sistem ketenagakerjaan sesuai arahan pemerintah.