Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029
ESSENSI.CO, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (16/8/2025). Vonis 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi e-KTP dipangkas menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK Mahkamah Agung.
Meski bebas, Setnov masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029. Ia juga diwajibkan melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 5,3 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan 2 bulan 15 hari jika tak dibayar.
Hak politik Setnov juga tetap dicabut hingga 2031, sehingga ia tidak dapat menduduki jabatan publik atau mencalonkan diri dalam pemilu.
KPK mengingatkan, kasus e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan berdampak besar terhadap pelayanan publik. Publik kini menanti bagaimana langkah Setnov setelah kembali ke masyarakat, meski ruang geraknya di panggung politik masih tertutup.