Isu Perselingkuhan Libatkan Pejabat BUMD dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi: Keluarga Angkat Bicara
ESSENSI.CO – Belakangan ini mencuat isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum pimpinan direksi BUMD Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD, yang dikabarkan tertangkap tengah bersama di sebuah hotel di Yogyakarta..
Cecep Noor, mertua dari salah satu pejabat yang diduga terlibat, menyayangkan tindakan tersebut yang dinilainya telah mencoreng nama baik keluarga. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam, karena menurutnya pembiaran atas peristiwa ini merupakan bentuk ketidakadilan.
“Ini adalah aib bagi keluarga, ini dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” kata Cecep kepada media dalam konferensi pers terbuka di Cikarang pada Minggu (20/07/2025).
Lebih lanjut, Pria yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi ini menyebutkan tindakan ini tidak hanya melukai keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah.
Kendati, dirinya meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum direksi tersebut untuk mendesak dipecat. Sebab, menurut dia jika dibiarkan banyak korban-korban lainnya.
“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” ujar pria yang menjabat juga sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bekasi ini. Tak hanya itu, dirinya menjelaskan dengan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi kedepan jika oknum direksi BUMD tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru
“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan,” bebernya.
Di akhir, pihak keluarga menyampaikan niat untuk menempuh jalur hukum, dengan menyatakan bahwa mereka telah mengantongi bukti-bukti yang akan diserahkan bersama kuasa hukum ke Mabes Polri. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh kedua individu tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 284 KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihaknya juga sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada etikad baik dari pihak terkait. Ia menegaskan hal ini bukan soal membuka aib keluarga tetapi harga diri dan martabat keluarganya.