Diduga Wanprestasi, PT. Fyfer Jaya Permindo Terancam Jalur Hukum
ESSENSI.CO, BEKASI – PT. Fyfer Jaya Permindo diduga melakukan wanprestasi terhadap PT. Ulfa Kreasi Indonesia setelah serangkaian perjanjian bisnis berujung gagal bayar. Kasus ini mencakup penyewaan kendaraan, pinjaman dana talang Rp100 juta, serta pembelian mobil dengan skema cicilan yang tak kunjung diselesaikan.
Dalam perjanjian, pihak Fyfer melalui tiga perwakilannya berinisial HMR, H, dan TPA sempat menandatangani pernyataan tanggung jawab penuh atas kewajiban pembayaran. Namun hingga tenggat 30 Juni 2025, tidak ada pelunasan maupun kabar dari pihak terkait.
PT. Ulfa Kreasi Indonesia menilai kasus ini memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Tak hanya itu, dugaan penipuan dengan penggunaan cek giro kosong serta potensi penggelapan juga dapat menyeret pihak terkait pada pidana Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Kami sudah memberi kesempatan berkali-kali, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik. Kami siap menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan PT. Ulfa Kreasi Indonesia.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum berhasil konfirmasi ke pihak PT. Fyfer Jaya Permindo. Redaksi terus berupaya konfirmasi untuk memberikan guna hak jawab.