LPKH TKN Soroti Kondisi Kebangsaan: DPR harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat
ESSENSI.CO, BEKASI – Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LPKH TKN) menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi kebangsaan saat ini. Lembaga ini menyoroti masih maraknya pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, serta sikap pemerintah dan DPR RI yang dinilai abai terhadap kesejahteraan rakyat.
Direktur LPKH TKN, Andri Nugraha, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum seharusnya memberikan teladan melalui penyelenggara negara dan aparat penegak hukumnya. Namun faktanya, masih banyak praktik pelanggaran hukum dan sikap tidak taat hukum yang terjadi di tubuh aparat maupun pejabat negara.
“Negara hukum hanya akan bermakna apabila penyelenggara negara, aparat, dan seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi konstitusi serta mengutamakan kepentingan rakyat,” tegas Andri Nugraha di Bekasi, Kamis (4/9/2025).
LPKH TKN juga menyoroti hak-hak rakyat yang kerap diabaikan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Namun, tingkat pengangguran masih tinggi, pajak semakin membebani, sementara akses pendidikan, kesehatan, dan hak asasi lainnya, masih sulit dijangkau.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat dinilai tidak dijalankan secara konsisten. Aparat kepolisian kerap bertindak represif dan berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi, hingga menyebabkan korban luka bahkan meninggal dunia.
Atas dasar itu, LPKH TKN menyampaikan enam tuntutan utama:
- Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU esensial, khususnya RUU Perampasan Aset, demi kepentingan rakyat.
- Mendesak DPR RI membatalkan tunjangan dan fasilitas yang membebani negara, serta mengalihkannya untuk kesejahteraan masyarakat.
- Mendesak partai politik mendisiplinkan kadernya yang menunjukkan sikap nirempati dan melenceng dari etika kebangsaan.
- Mendesak Polri memproses hukum anggotanya yang melakukan tindakan represif hingga menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia.
- Mendesak Polri membebaskan seluruh demonstran yang ditangkap atau ditahan.
- Mendesak Polri mengevaluasi standar pengamanan demonstrasi agar berpihak pada nilai kemanusiaan dan demokrasi.
Pernyataan ini dikeluarkan secara terbuka sebagai bentuk keprihatinan dan komitmen LPKH TKN untuk terus mengawal tegaknya prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak rakyat.