Hasto Kristiyanto Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto lepas dari jerat Pasal 21 UU Tipikor usai majelis hakim menilai unsur kesengajaan tak terbukti. Foto: Istimewa

ESSENSI.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Dengan putusan ini, Hasto dinyatakan bebas dari jeratan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti ada unsur kesengajaan terdakwa untuk menghalangi, menghambat, atau menggagalkan proses penyidikan. Dengan demikian, unsur Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi,” kata anggota majelis hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan di persidangan, Jumat (25/7).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil membuktikan adanya kesengajaan di pihak Hasto. Hakim menegaskan Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil yang mewajibkan adanya bukti nyata bahwa penyidikan terhambat atau gagal.

“Faktanya, penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata hakim Rios menambahkan.

Beberapa tuduhan utama jaksa juga dimentahkan satu per satu. Terkait dugaan perintah untuk memusnahkan ponsel, hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan perintah itu bukan berasal dari Hasto, melainkan merupakan bagian dari ritual internal partai. Terlebih, ponsel yang dimaksud tetap ditemukan dan telah disita KPK.

“Bukti objektif menunjukkan handphone milik saksi Sri Hastomo masih berada dalam penyitaan KPK. Jadi, tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti,” jelas hakim.

Soal tuduhan membantu menyembunyikan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), majelis hakim merujuk pada keterangan penyidik KPK yang hadir di lokasi. Penyidik menyatakan tidak menemukan Hasto atau kendaraan miliknya di tempat tersebut.

Dari sisi waktu kejadian, hakim juga menemukan kejanggalan. Tindakan yang dituduhkan terjadi pada 8 Januari 2020, sedangkan Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari 2020. Dengan demikian, aktivitas pada 8 Januari masih tergolong penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga tidak termasuk dalam cakupan Pasal 21 UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim menilai tindakan Hasto dalam proses PAW murni berdasarkan hasil keputusan rapat pleno DPP PDI-P, bukan inisiatif pribadi. Sikap Hasto yang dinilai kooperatif selama proses hukum juga menjadi pertimbangan yang melemahkan unsur kesengajaan.

Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto resmi terbebas dari dakwaan perintangan penyidikan. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan untuk dakwaan suap yang masih menunggu vonis.